Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIPP akan Laporkan Gibran ke Bawaslu, Buntut Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga

KIPP bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KIPP akan Laporkan Gibran ke Bawaslu, Buntut Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menempeli stiker Ganjar di sejumlah pintu rumah, Sabtu (20/8/2023). Kini, KIPP akan laporkan Gibran ke Bawaslu RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta menjelaskan, ada dugaan pelanggaran dalam kejadian tersebut.

Yakni Gibran yang sebagian individu menempel stiker Ganjar di rumah-rumah warga Solo.

"Kami menduga kuat ada dugaan pelanggaran, paling tidak soal netralitas aparatur negara," ujar Kaka dihubungi ,Selasa (22/8/2023).

Kaka menjelaskan, dugaan pelanggaran aparatus sipil negara (ASN) berlaku pada seluruh pejabat negara, termasuk yang memegang jabatan politik, seperti wali kota.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Gibran Singgung Tempel Stiker Ganjar ke Rumah Warga

"Ini dari sisi politis, ini sudah masuk wilayaah keberpihakan. Sehingga yang menjadi dugaan pelanggaran itu netralitasnya dari wali kota. Itu yang akan kita kaji," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Adapun nantinya yang akan diadukan oleh KIPP ke Bawaslu akan berfokus pada materiil. Mengingat saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membuat aturan yang cukup jelas terkait kampanye di luar jadwal.

"Di Peraturan KPU itu masalahnya ada sosialisasi, ada kekosongan hukum. Kalau kosong hukum maka kembali ke undang-undang. Maka kita lihat apa yg boleh dan tidak boleh bagi kepala daerah," kata Kaka.

"Karena, berkampanye itu di cuti. Kalau sekarang kan belum masa kampanye. Kalau pun disebut sosialisasi, tidak bisa disebut sosialisasi karena ini terkait aparatur negara," ia menambahkan.

Baca juga: Tempel Stiker Ganjar ke Rumah Warga Solo, Ini Penjelasan Gibran

Diketahui Gibran ikut menempel stiker bergambar Ganjar Pranowo dan bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP Solo di rumah-rumah warga, sejak Sabtu (19/8/2023).

Gibran menjelaskan itu merupakan instruksi dari pimpinan partai.


Selain itu, dirinya juga telah membuat janji dengan sejumlah bacaleg PDIP Solo melakukan kegiatan menempel stiker tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas