MK Pastikan Tak Ada Intervensi Pihak Lain dalam Putus Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, independensi MK hingga saat ini masih terus terjaga.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada intervensi pihak lain dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, independensi MK hingga saat ini masih terus terjaga.
Baca juga: Gugatan UU terkait Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun Dinilai Tidak Logis
“MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,” kata Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana perkara yang lain, Fajar menuturkan, penanganan perkara terkait batas usia capres-cawapres berjalan dengan semestinya.
Fajar meyakini tidak ada tanda-tanda independensi MK terganggu di dalam menangani perkara tersebut.
Baca juga: Batas Usia Calon Presiden Digugat, Minta MK Atur Umur Maksimal Capres 65 Tahun
“Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,” ucap Fajar.
Sementara itu, Fajar menyampaikan, hingga saat ini terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Adapun tiga dari sembilan perkara itu telah masuk tahap pemeriksaan persidangan.
Tiga perkara yang dimaksudnya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
“Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,” jelasnya.
“Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukannya lebih dulu, diregistrasinya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,” sambungnya.
Baca juga: Kata Ketua Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran di KPU
Fajar menegaskan, MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.
“MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,” tutur Fajar Laksono.