Mantan Caleg PDIP Terpilih Jadi Anggota Bawaslu Majene
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, Komang Budi mengakui sempat mengajukan Yanti Rizki Amaliah sebagai bakal calon legislatif
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Mantan Caleg Partai PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Yanti Rizki Amaliah terpilih menjadi anggota Bawaslu Majene.
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju Tengah, Komang Budi mengakui sempat mengajukan Yanti Rizki Amaliah sebagai bakal calon legislatif.
Baca juga: Kios di Mamuju Terbakar, Sejumlah Kendaraan Hangus hingga Cerita Pilu Korban
Kata Komang Budi, nama Yanti Rizki Amalaih diajukan sebagai bacaleg pada tahap pengajuan bacaleg ke KPU memenuhi kuota perempuan di Dapil Mamuju Tengah 2.
"Pada waktu itu memang dimasukkan namanya (bacaleg) hanya berkasnya belum ada," kata Komang Budi kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Selasa (22/8/2023).
"Yang penting ada nama dulu, foto sembarang. Karena persyaratan kuota perempuan yang dikejar," sambung Komang.
Dia mengaku tidak kenal dengan Yanti, tidak pernah ketemu, namun dia kenal dengan saudaranya yang juga Caleg PDIP Dapil Mamuju Tengah 1, Desy Andriany Muhayyang dan Nasrullah Muhayyang, Caleg PKB Dapil Mamuju Tengah 3 (petahana).
"Saya kenal Nasrullah, karena satu fraksi," ujarnya.
Dia mengaku, ditahap pengajuan bacaleg dia memang sempat meminta KTP dari Desy Andriany, saudara Yanti yang juga bacaleg PDIP.
"Nasrullah juga saya minta beberapa KTP yang bisa perempuan masuk, salah satu nama yang masuk itu Yanti, tapi nama saja, saya juga tidak pernah ketemu. Adik saya juga saya minta KTP-nya tidak mau, karena pengurus saja cuma dua yang bisa jadi caleg," jelasnya.
"Yang jelas waktu itu kita agak panik, jadi ada 16 nama seperti itu modelnya, salah satunya ini Yanti, tapi mereka tidak ada di Silon," pungkas Komang menambahkan.
Dikatakan, bacaleg berikutnya yang mengganti 16 orang termasuk nama Yanti Rizki Amaliah, dilobi baru mau.
Komang Budi pun menegaskan kembali penyataannya sempat mengajukan nama Yanti Rizki Amalia sebagai bacaleg di partainya.
"Tapi itu tadi belum ada berkas, hanya nama, karena kita mau memenuhi 100 persen, karena kita harus 100 persen, kalau kita normal hanya 9 caleg saya. Jadi kita tidak tahu apakah dia mau daftar bawaslu," pungkasnya.
"Jadi Yanti tidak ada KTA dan tidak ada di Sipol makanya saat tidak memenuhi syarat (TMS)," tambahnya.
Baca juga: Anggota Bawaslu Diduga Terafiliasi Parpol, Pakar: Pelanggaran Konstitusi Serius
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.