Pengamat Sarankan Pilkada 2024 Perlu Dimajukan agar Pelantikan Kepala Daerah Digelar Secara Serentak
Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah dikhawatairkan mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando memandang perlu skenario untuk melakukan pelantikan kepala daerah secara serentak layaknya pelaksanaan pilkada serentak.
"UU nomor 10 2016 hanya mengatur soal coblos serentak di bulan November 2024. Tapi tidak mengatur soal pelantikan serentak," tutur Ferry saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).
Padahal menurut Ferry tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di indonesia.
Baca juga: PKS Terbuka Jaring Semua Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah dikhawatairkan mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal.
"Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasai antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala daerah yang terpilih," tutur dia.
Dosen kepemiluan ini menambahkan, jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka pejabaran program pemerintah pusat di daerah bisa berujung tidak efektif.
"Berpegang pada prinsip otonomi daerh banyak kepala daerah merumuskan kebijakan yang tidak sejalan dengan visi nasional," tutur Ferry.
Pelaksanaan pilkada setelah pilpres dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Perkara Mahar Pilkada Mantan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
"Jika pilkada digelar pada 24 November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak. Sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain," ungkap dia.
Apalagi jika pasca pilkada ada sengmeta hasil.
Pengalaman pilkada sebelumnya banyak proses di Mahkamah Konstitusi memakan waktu hampir setahun.
"Jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pilkada digelar pada pertengahan tahun pada 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalanakan roda pemerintahan," jelas dia.
Karena itu, perlu perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024.
Jika ditarik jauh sebelum November 2024 maka proses sengketa hasil akan panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan.
"Perlu juga mendesak MK untuk menangani sengketa hasil dalam kategori penaganan khusus. Sebab jika MK menyesuikan pengananan sengketa hasil mengikuti jadwal normal maka penyelesaian sengketa hasil bisa memakan waktu lama dan berpotensi tidak akan terjadu keserentakan pelantikan," kata dia.
Sehingga diperlukan skenario bukan hanya pencoblosan dilakukan serentak dalam hari yang sama.
Namun juga pelantikan dilakukan secara serentak secara bersamaan di hari yang sama.