Belum Masa Kampanye, Aduan Terhadap Prabowo Cs Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menejelaskan aduan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi aspek materiil.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aduan terkait deklarasi ketua umum partai politik (parpol) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menejelaskan aduan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi aspek materiil.
"Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Alasan kenapa aduan itu tidak memenuhi aspek materiil, lanjut Puadi, adalah karena peristiwa dekalrasi itu tidak dapat dikatakan kampanye.
Hal ini mengingat saat ini tahapan pemilu masih dalam proses sosialisasi. Sedangkan kampanye baru berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Penyalahgunaan, menurut kedua kelompok itu, dilakukan saat PAN dan Golkar secara resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.