Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban Grace Natalie saat Ditanya Tujuan Pengajuan Judicial Review Batas Usia Capres-Cawapres

Grace Natalie mengatakan pengajuan JR murni untuk mengembalikan aturan awal soal batas usia sebagaimana termuat dalam UU Pemilu Tahun 2003

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jawaban Grace Natalie saat Ditanya Tujuan Pengajuan Judicial Review Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jadi salah satu pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Belakangan banyak pihak yang menduga pengajuan JR tersebut sebagai upaya agar Wali Kota Solo yang juga anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dapat memuluskan jalan menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Grace Natalie: PSI Buka Komunikasi dengan Anies Baswedan, Kalau Datang Kita Tidak Tolak

Terlebih beberapa kali terjadi momen di mana Gibran dan PSI ada dalam satu acara, termasuk yang teranyar hadirnya Wali Kota Solo itu di acara Kopdarnas PSI.

Menjawab hal itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan pengajuan JR murni untuk mengembalikan aturan awal soal batas usia sebagaimana termuat dalam UU Pemilu Tahun 2003 dan 2008 sebelum revisi.

Dalam dua UU tersebut, batas usia pencalonan pemimpin negara diatur 35 tahun. 

Baca juga: Grace Natalie di Kopdarnas: Setuju Enggak Gibran Ini PSI Banget?

“Dan soal JR PSI itu meminta agar dikembalikan ke UU Pemilu sebelumnya, di mana menetapkan batas usia capres cawapres. Dua UU Pemilu sebelumnya tahun 2003 dan 2008 batas usia minimumnya 35 tahun,” kata Grace saat wawancara khusus bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

BERITA TERKAIT

Grace menjadi heran ketika aturan itu secara tiba-tiba diubah dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi minimal 40 tahun.

Alasan pengubahan pun dipandang tak masuk akal karena usia di bawah 40 tahun dinilai sebagai usia yang masih labil. 

Padahal menurutnya, dan berdasarkan alasan secara yuridis serta pernyataan banyak pakar, bahwa rentang usia 35-40 tahun punya kategori yang sama yakni dewasa akhir.

“Justru yang aneh ini tiba tiba UU Tahun 2017 berubah menjadi 40 tahun dengan alasan kalau di bawah 40 tahun usianya masih labil. Ini tidak kuat alasannya secara yuridis secara scientific juga sudah dibantah banyak pakar bahwa rentang 35-40 itu kategorinya sama, dewasa akhir,” kata dia.

Sementara soal kaitan pengajuan JR dengan Gibran, Grace menyatakan tak ada hubungannya. Pengajuan JR murni untuk memberikan anak muda kesempatan yang sama untuk berkiprah lebih luas lagi dalam bidang politik. 

Baca juga: Grace Natalie Ungkap Alasan PSI Undang Gibran di Kopdarnas

“Nggak ada, yang ada adalah sama-sama semangat anak muda untuk berkiprah lebih baik lagi di Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas