Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Maksimal Usia Capres-cawapres 70 Tahun Bakal Mengganggu Tahapan Pemilu Jika Dikabulkan MK

Gugatan maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun bakal mengganggu tahapan Pemilu 2024, jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Maksimal Usia Capres-cawapres 70 Tahun Bakal Mengganggu Tahapan Pemilu Jika Dikabulkan MK
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin mengatakan gugatan maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun bakal mengganggu tahapan Pemilu 2024, jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan maksimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun bakal mengganggu tahapan Pemilu 2024, jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, secara dampaknya, gugatan ini serupa dengan perkara sistem proporsional terbuka atau tertutup Pemilu, yang telah diputus MK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo

"Kalau itu terjadi (gugatan maksimal usia capres-cawapres 70 tahun), mengganggu tahapan Pemilu juga, seperti kemarin (yang juga) mengganggu, sistem tertutup terbuka itu mengganggu juga. Untungnya masih sama sistemnya terbuka. Kalau tertutup itu bakal kacau balau," kata Ujang, kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/8/2023).

Namun Ujang mengatakan, soal gugatan itu adalah hak warga negara.

Meskipun ia menduga ada dorongan dari pihak lain terhadap penggugat untuk menjegal pencalonan Prabowo Subianto, dalam pengajuan perkara ini ke MK.

"Ya kalau gugatan itu kan hak warga negara, hak siapapun, walaupun di belakangnya didorong-dorong oleh lawan politik Prabowo," ungkap Ujang.

Berita Rekomendasi

"Apakah baik buat demokrasi, ya sejatinya kalau saat ini sih kurang pas gugatan itu, karena sudah menghadapi pemilu. Tetapi kan gugatan itu apakah diterima atau tidak oleh MK, kita lihat saja apakah nanti diputuskannya kapan kan kita tidak tahu juga, karena pendaftaran capres cawapres sudah mendekat di bulan Oktober," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Ujang, di balik sebuah gugatan apapun, pasti ada kepentingannya.

Baca juga: MK Pastikan Tak Ada Intervensi Pihak Lain dalam Putus Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

"Jadi saya melihatnya ya kita konteksnya kepentingan negara dan bangsa saja, bukan kepentingan capres, bukan kepentingan penggugat, bukan kepentingan partai juga. Karena gugatan itu pasti ada kepentingannya, apapun, siapapun," ucapnya.

Dia meminta publik agar menunggu, apakah gugatan ini akan diterima atau ditolak MK.

"Oleh karena itu, kita lihat saja ke depan apa yang akan terjadi di MK itu," kata Ujang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas