Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres di MK Disebut Sebagai Ambisi Jokowi Loloskan Gibran di Pilpres
Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materiil soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8/2023).
Adapun agenda sidang hari ini ialah mendengar keterangan dari pihak terkait.
Sunandiantoro selaku perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 mengatakan uji materiil ini menimbulkan tafsir liar di kalangan publik.
Mengingat persidangan ini berlangsung di tengah tahapan Pemilu 2024.
Salah satu tafsir adalah ihwal permohonan ini merupakan ambisi Presiden Joko Widodo untuk meloloskan anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka untuk nanti bisa ikut bertarung di kancah pemilihan presiden.
Baca juga: Jika Ada Perubahan Penting Soal Batas Usia Capres Cawapres, Pakar Usul Dibahas Usai Pemilu 2024
Sebagaimana diketahui saat ini batas usia minimum capres cawapres ialah berusia paling rendah 40 tahun. Pihak pemohon meminta supaya batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.
Saat ini usia Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah 35 tahun.
"Yang diajukan oleh pemohon telah menimbulkan berbagai tafsir yang sangat liar di kalangan publik, yang salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah bentuk ambisi bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sunandiantoro.
"Yang ingin meloloskan anak kandungnya mas Gibran rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat mengikuti pertarungan di kancah nasional sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia," tambahnya.
Untuk informasi, pemohon perkara ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Mengingat PSI sejauh ini masih terus berada di satu gerbong pemerintah Jokowi-Ma'ruf.
"Tentu ini menjadi hal yang aneh di satu sisi pemohon menyatakan diri tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo. Namun di sisi lain, melalui permohonan a quo terkesan menyatakan kinerja Presiden Joko Widodo telah menimbulkan pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," tuturnya.
Hari ini MK sedang menggelar sidang ihwal batasan usia capres cawapres.
Adapun perkara yang diajukan ialah nomor 29/PUU-XXI/2023 oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Serta perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.