Nama Gibran Diusulkan jadi Cawapres Prabowo, Golkar: Pasti akan Dipertimbangkan
Nama Gibran diusulkan sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Goolkar sebut pasti akan dipertimbangkan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diusulkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Pengusulan nama Gibran di Koalisi Indonesia Maju tersebut, dikatakan Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, pasti akan dipertimbangkan.
"Ada yang mengusulkan (nama Gibran), saya kira pasti akan dipertimbangkan," kata Ace kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Kendati demikian, Ace mengaku, tidak mengetahui pihak mana yang mengusulkan nama Gibran maju sebagai cawapres.
Termasuk, soal adanya kemungkinan jika usulan nama Gibran itu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung.
"Saya nggak tahu (usulan dari pihak mana)," tukas Ace.
Lalu, setiap nama yang masuk dalam usulan, kata Ace, bukan tidak mungkin untuk tidak dibahas oleh para ketua umum partai politik (parpol) di Koalisi Indonesia Maju, termasuk nama Gibran.
Baca juga: Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres di MK Disebut Sebagai Ambisi Jokowi Loloskan Gibran di Pilpres
Lantaran, cawapres Prabowo nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah para ketua umum parpol.
"Pasti itu juga akan dibahas, oleh karena itu saya kira pembahasan terkait hal tersebut harus dikembalikan pada para ketua umum parpol," kata Ace.
Sebelumnya, nama Gibran memang digadang-gadang sedang dipersiapkan bakal maju dalam kontestasi di Pilpres 2024 nanti.
Bahkan, isu soal Gibran tersebut semakin kuat setelah adanya gugatan batas usia capres-cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, gugatan tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk menyukseskan Gibran maju sebagai cawapres.
Sebagaimana diketahui, saat ini batas usia minimum capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Pihak pemohon meminta supaya batas usia diturunkan menjadi 35 tahun dan diketahui, saat ini usia Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah 35 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.