Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Jika MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, Anak Muda Punya Kans Besar Berkarya

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon bahwa perlu diberi kesempatan kepada anak-anak muda untuk

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar: Jika MK Kabulkan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, Anak Muda Punya Kans Besar Berkarya
Istimewa/NET
Gedung MK2 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini kabar perpolitikan di Indonesia tengah dihangatkan proses uji material Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di mana Partai Solidaritas Indonesia serta perwakilan masyarakat mengajukan pengujian tersebut agar usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon bahwa perlu diberi kesempatan kepada anak-anak muda untuk hadir dalam panggung nasional.




Hal ini dijamin dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD NRI 1945 “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

“Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI. Hal ini sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini,” ujar Juhaidy, Kamis (31/8/2023).

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia itu menyebut bahwa pemilih muda cukup besar di Indonesia sebesar 52 persen menurut data KPU sebanyak 106 juta pemilih.

“KPU sudah merilis suara pemilih muda yang besar sebanyak 52% tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda,” jelas pakar hukum itu.

BERITA TERKAIT

Dari sisi integritas, Juhaidy sependapat dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam sidang MK pada awal Mei 2024 terkait data dari Indek Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada tahun 2021.

Di mana ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti-korupsi.

Baca juga: Ahmad Sahroni Bantah AHY Ditolak Jadi Cawapres Anies Setelah Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi

“Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air,” pungkas Juhaidy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas