Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU Kampanye di Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah
Bawaslu mendorong KPU RI melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Unum (KPU) RI melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah secara detail.
Dorongan ini lahir usai Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan peserta politik boleh untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Ancaman Hukuman Kampanye di Luar Jadwal, Penjara Maksimal 1 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 12 Juta
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, KPU harus memikirkan misalnya, metode kampanye seperti apa yang cocok dilakukan baik di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.
Selain itu, KPU juga harus memikirkan ihwal pembatasan tempat satuan pendidikan yang bisa dilakukan kampanye terbatas.
Pasalnya, untuk satuan pendidikan mulai dari Paud, TK sampai SMP tidak boleh dijadikan tempat kampanye, karena siswanya belum memiliki hak pilih.
"Di SMA, tidak semua sudah siswanya mempunyai hak pilih terutama siswa kelas 1. Jika, kampanye dilakukan di SMA dan melibatkan warga negara Indonesia yang belum mempunyai hak pilih, maka ada pidananya," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023)).
"Sebab itu, hal itulah yang harus diatur secara detail oleh teman-teman KPU ke depan," lanjutnya.
Menurut Bagja, kampanye di tempat pendidikan perguruan tinggi lebih pas dengan metode semacam debat dan lainnya, tetapi tidak untuk rapat umum.
Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring
"Kalau rapat umum jelas tidak pas lah, karena rapat umum ada pengarahan masa dan kemungkinan akan membawa atribut kampanye juga," ungkapnya.
Sementara itu, kampanye menggunakan fasilitas negara, salah satu catatan yang diberikan Bawaslu yakni semua peserta pemilu diberikan kesempatan yang sama dalam menggunakan tempat tersebut.
"Jadi, tidak boleh ada kepala daerah yang mempunyai afiliasi terhadap parpol tertentu atau peserta pemilu tertentu," tuturnya.
"Dan memberikan fasilitas lebih mendominasi terhadap partai tersebut atau peserta tersebut. Itu bertentangan dengan asas pemilu," Bagja menambahkan.
Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.