KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
![KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sumbang-suara-kaum-muda-dalam-peran-menciptakan-pemilu-2024-dama_20230217_203842.jpg)
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 72A
(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung serbaguna;
b. halaman;
C. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.