Penghitungan Suara Dua Panel Disebut Bawaslu Punya Potensi Persoalan Karena Keterbatasan Pengawas
Pemilu 2024 direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel namun metode ini dirasa Bawaslu masih punya potensi persoalan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:
(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:
a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan
b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI
(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;
d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.
e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.