Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Suara Dua Panel Disebut Bawaslu Punya Potensi Persoalan Karena Keterbatasan Pengawas

Pemilu 2024 direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel namun metode ini dirasa Bawaslu masih punya potensi persoalan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penghitungan Suara Dua Panel Disebut Bawaslu Punya Potensi Persoalan Karena Keterbatasan Pengawas
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. Pemilu 2024 direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel namun metode ini dirasa Bawaslu masih punya potensi persoalan. 

Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:

(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu: 

a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan 




b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI

(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 

c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel; 

d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai. 

BERITA TERKAIT

e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir. 

(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: 

a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan 

b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas