Penghitungan Suara Dua Panel Disebut Bawaslu Punya Potensi Persoalan Karena Keterbatasan Pengawas
Pemilu 2024 direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel namun metode ini dirasa Bawaslu masih punya potensi persoalan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2024 mendatang direncanakan menggunakan metode penghitungan suara dua panel.
Metode itu saat ini tengah dirancang dalam draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum.
Namun metode dua panel ini dirasa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih punya potensi persoalan.
Baca juga: KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika mengacu pasal 382 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan proses perhitungan suara peserta pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) diawasi oleh Pengawas TPS.
"Hal di atas tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Pengawasan dua panel dengan hanya satu pengawas juga dirasa Puadi tidak mungkin bisa dilakukan.
Mengingat, proses tahapan perhitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan ketidaksesuaian hasil perhitungan.
"Akan menjadi masuk akal wacana penghitungan suara menggunakan dua panel tersebut dibarengi juga dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel," tuturnya.
Artinya, tegas Puadi, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut.
Dalam pelaksanaannya penghitungan suara dua panel di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B.
Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Buat Sistem Hitung Penghitungan Suara, Klaim Lebih Cepat dari KPU
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.
Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.
Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:
(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:
a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan
b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Ketua dan Seluruh Anggota KPU RI
(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;
d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.
e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.