Pemuda Muhammadiyah: Nasib Generasi Muda Bertumpu Pada Putusan MK soal JR Usia Minimal Capres/wapres
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah bicara soal harapan bagaimana anak muda bicara banyak dalam panggung politik, khususnya Pilpres
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah bicara soal harapan bagaimana anak muda bicara banyak dalam panggung politik, khususnya Pilpres 2024.
Nasrullah menitikberatkan soal tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara Jucidicial Review (JR) UU Pemilu terkait usia minimal Capres/Cawapres, yang mana selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan.
"Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia," kata Nasrullah kepada wartawan, Jumat (8/9/2033).
Dia menilai disadari atau tidak, masa Orde Baru selama 32 tahun, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya.
Lalu beberapa waktu kemudian pasca reformasi, Nasrullah mengatakan terbuka peluang usia minimal Capres/Cawapres diatur di usia minimal 35 tahun, sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi Pilpres.
"Akan tetapi, terjadi kemunduran dengan lahirnya UU Pemilu yang menaikkan usia minimal Capres/Cawapres di angka minimal 40 tahun. Menurut kami sebagai anak muda Indonesia merasa didiskriminasi dan dianggap tidak berpotensi dan menafikkan sejarah pergerakan dan perjuangan anak-anak muda bangsa Indonesia" kata Nasrullah.
Menurutnya, harapan anak muda kini bertumpu pada MK dan hasil putusannya.
"Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024" tandas Nasrullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.