Bantah Zulhas Lakukan Serangan Fajar Bagi-bagi Uang, PAN: Kepedulian ke Masyarakat Ekonomi Lemah
Bantah Sang Ketua UMUM Zulhas lakukan serangan fajar bagi-bagi uang 50 ribuan, PAN sebut bentuk kepedulian ke masyarakat ekonomi lemah
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, membantah aksi yang dilakukan Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang pecahan Rp50 ribuan ke masyarakat hingga nelayan itu sebagai bentuk serangan fajar.
Secara pribadi, Eddy justru menilai kalau apa yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN itu adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat.
"Apa yang dilakukan pak Zulkifli Hasan dari pengamatan saya dengan melihat videonya Itu adalah sebuah perbuatan kepedulian terhadap masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah," ujar Eddy kepada Tribunnewscom, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Gocapan, KPK: Antikorupsi itu Maknanya Tidak Tebar Uang
Eddy menilai, apa yang dilakukan oleh Zulhas adalah murni untuk membantu masyarakat karena kepeduliannya.
Oleh karenanya, Eddy menilai tidak relevan jika Menteri Perdagangan RI (Mendag) itu dinilai telah melakukan money politik.
"Jadi saya kira apa tuduhan bahwa ini adalah langkah atau aksi sebar-sebar amplop dalam rangka serangan fajar itu atau money politik itu tidak relevan dalam konteks ini," kata Eddy.
"Jadi lebih kepada kepedulian beliau sebagai seorang tokoh bangsa yang ingin ikut membantu masyarakat," tukasnya.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara soal viralnya video sang Ketua Umum yakni Zulkifli Hasan alias Zulhas yang sedang membagikan uang kepada warga.
Video Zulhas membagikan uang dengan pecahan gocapan atau Rp50ribuan itu bahkan sudah ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulhas diduga telah melakukan money politik dalam bentuk serangan fajar. Terkait dugaan itu, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno membantah.
"(Video itu) Bukan dalam konteks money politik atau serangan fajar," kata Eddy kepada Tribunnewscom, Rabu (13/9/2023).
Bantahan Eddy itu didasari karena Zulhas saat ini bukanlah bakal calon kepala daerah, bahkan bukan calon legislatif.
"Karena satu, pak Zulkifli Hasan bukan calon kepala daerah, calon kepala desa bukan calon anggota legislatif yang ingin dipilih dengan membagi-bagikan uang," kata dia.
Tak hanya itu, dalam video yang beredar dan dilihat oleh Eddy, juga menurutnya, tidak ada atribut atau bendera partai dalam video itu.
Atas hal itu, Eddy meyakini kalau dalam video tersebut, Zulhas tidak sedang melakukan kegiatan politik atau bahkan menerapkan serangan fajar sekalipun.
"Karena tidak adapun di sana saya lihat umbul-umbul kemudian atribut partai atau apa yang ingin menunjukkan bahwa ini adalah ke acara partai yang mana partai kemudian membagi-bagi ruang jadi tidak ada di situ," tukas Eddy.
Baca juga: VIDEO Tiga Mantan Politikus PSI Gabung Ke PAN: Idris Ahmad, Anggara Wicitra dan Jovin Kurniawan
Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 tersebut.
Terkait video itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung merespons dan menjadikan temuan awal ihwal adanya praktik serangan fajar.
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Tak hanya Bawaslu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga buka suara terkait Zulhas yang membagi duit pecahan Rp50 ribuan kepada warga termasuk nelayan.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya sudah sedari lalu mengkampanyekan "Hajar Serangan Fajar".
Di mana program KPK tersebut sudah dideklarasikan bersama perwakilan partai politik serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapa pun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang,” imbuhnya.
Jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak menyinggung penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ali hanya menegaskan KPK akan terus berkomitmen untuk mengampanyekan program "Hajar Serangan Fajar".
“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus karena itu bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” kata Ali.
Baca juga: KPK Masih Selidiki Dugaan Suap di Rutan: 187 Saksi Telah Diperiksa
Dalam kesempatan yang sama, Ali juga memberi respons terhadap Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden Prabowo Subianto yang menyarankan masyarakat menerima uang "serangan fajar".
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam agenda Milad 11 Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pimpinan Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah, Jumat (8/9/2023).
“Kami terus melakukan edukasi, tidak hanya kepada masyarakat sebagai penerima dari serangan fajar, tapi juga penyelenggara pemilunya dari KPU, Bawaslu, calon-calon anggota legislatif, eksekutifnya, termasuk kepada masyarakat untuk sama-sama bahwa serangan fajar yang dimaksudkan misalnya dengan bagi-bagi uang dalam proses-proses yang sedang berjalan itu," kata Ali.
"Itu tindakan koruptif yang pada ujungnya, pada gilirannya dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan,” sambungnya.