Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Partai Buruh

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Partai Buruh
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Buruh. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) yang diajukan Partai Buruh.

Aturan tersebut mengatur terkait aturan presidential threshold (PT) 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Ribuan Buruh Penuhi Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Kawal Sidang Presidential Threshold di MK

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sehingga, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Baca juga: 2 Alasan Partai Buruh Putuskan Tak Bakal Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengatakan, pihaknya dirugikan dengan adanya aturan PT 20 persen.

Selain itu, Pemohon I memandang, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 pada pemilu lalu, tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.

Sebab, menurut Pemohon I, sebagai partai politik yang memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan yang di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, dan jaminan sosial.

Lebih lanjut, jelasnya, dalam memenuhi syarat ambang batas tersebut, dibutuhkan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional.

Baca juga: Pengamat: Cuma PDIP yang Diuntungkan Presidential Threshold 20 Persen, Parpol Lain Kecewa Semua

Lanjutnya, berkaca pada pemilu legislatif sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21 persen, Partai Demokrat hanya 7,77 persen, bahkan gabungan kedua partai politik itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Persyaratan pengusulan pasangan calon tidak diberlakukan bagi partai politik peserta pemilu yang belum pernah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas