Andaikan MK Beri Jalan Gibran Maju Cawapres, Hasto: Capresnya Tinggal Dua, Ganjar dan Anies
Terkait hal ini, Hasto memberi jawaban apabila nantinya MK mengabulkan gugatan sehingga capres dan cawapres berumur kurang dari 40 tahun.
Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara soal sikap PDIP seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden lebih muda sehingga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai cawapres.
Diketahui, syarat usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditetapkan minimal 40 tahun.
Saat ini, aturan yang menghalangi Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 itu kini tengah digugat di MK.
Terkait hal ini, Hasto memberi jawaban apabila nantinya MK mengabulkan gugatan sehingga capres dan cawapres berumur kurang dari 40 tahun.
Hal ini bermula saat akademisi Rhenald Kasali bertanya seandainya putusan MK nantinya memberi peluang Gibran untuk maju sebagai cawapres.
"Andaikan MK mengeluarkan putusan boleh lebih muda dan mas Gibran itu diizinkan untuk masuk, bisa diprediksi ndak, bagaimana sikap PDIP ke depan, kalau misalnya beliau (Gibran,-Red) bersedia menjadi cawapresnya Prabowo," tanya Rhenald Kasadi dikutip dari kanal Youtubenya, Prof Rhenald Kasali, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Mengulas Peluang Erick Thohir di Bursa Cawapres Prabowo, Bisa Tersalip Gibran di Menit Terakhir?
Menjawab hal itu, Hasto mengatakan apabila MK membolehkan syarat usia capres dan cawapres lebih muda, maka logikanya juga ada batasan syarat usia tertua yakni maksimal 63 tahun.
Hal ini berdasar fakta empiris sebelumnya di mana BJ Habibie menjadi presiden tertua saat dilantik dengan usia 63 tahun.
Apabila hal itu diterapkan, maka Prabowo Subianto tidak akan bisa maju sebagai capres lantaran usianya sudah lebih dari 63 tahun.
Diketahui, usia Prabowo saat ini diketahui saat ini hampir 72 tahun.
"Kalau logika itu diterapkan maka usia tertinggi 63 tahun tidak bisa diterima berdasarkan fakta-fakta empiris. Calon presidennya jadi tinggal dua. Tinggal pak Ganjar dengan pak Anies karena aspek usia," kata Hasto.
Oleh karena itu, lanjut Hasto, sebaiknya hukum tidak diubah ketika proses kontestasi tengah berjalan untuk memberi pelajaran yang baik bagi masyarakat.
Meski demikian, Hasto menegaskan, PDIP tidak menghalangi seseorang untuk menjadi apapun termasuk wakil presiden atau wakil presiden.
Hal itu sudah terbukti dengan memberi jalan bagi Gibran sebagai Wali Kota Solo berusia yang sangat muda.
Akan tetapi, Hasto mengisyaratkan, untuk capres dan cawapres, dibutuhkan sosok pemimpin yang memang sudah berpengalaman dan melewati tahapan-tahapan.
Ia kemudian memberi analogi sistem di perguruan tinggi, di mana untuk menjadi mahasiswa S3 tidak bisa langsung dari mahasiswa S1.
Terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilalui dan pertimbangan lain seperti tingkat kedewasaan dan pemahaman terhadap metodologi penelitian.
"Kalau untuk perguruan tinggi saja memerlukan tahapan-tahapan, apalagi untuk memimpin Negara Indonesia dengan pertarungan geopolitik yang semakin kuat," kata Hasto.
(Tribunnews.com/Daryono)