Pekan Depan, KPU dan DPR Akan Bahas Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Rapat itu bakal membahas draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Pekan depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI.
Rapat itu bakal membahas draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
"KPU akan konsultasi atau RDP untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada awak media, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Ahmad Basarah: Relawan Projo Resmi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Hasyim mengatakan RDP untuk membahas PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden itu rencananya digelar pekan depan.
"Rencana pekan depan, kalau enggak tanggal 19 atau 20 September," ungkapnya.
Sebagai informasi rancangan PKPU tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden telah diuji publik oleh KPU.
Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.
Baca juga: Demokrat Pertimbangkan Ajakan Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.
“Kita ketahui pada tanggal bulan Desember 2022 pemerintah mengajukan perpu pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 di mana salah satu Pasal yang diubah itu pasal 276 ayat 1 UU 7/2017," kata Idham saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.
Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.
Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.
“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.
"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.