Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ganjar di Tayangan Azan Televisi, Analis Kebijakan Publik Dorong Ada Aturan Khusus Terkait Ini

Trubus menilai pemerintah harus mengatur itu agar dianggap bagian dari dikenakan pajak.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Ganjar di Tayangan Azan Televisi, Analis Kebijakan Publik Dorong Ada Aturan Khusus Terkait Ini
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha, Twitter @Yom_N_Friends
Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Magrib sebuah stasiun televisi swasta (kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai soal Ganjar Pranowo ada dalam tayangan adzan televisi harus ada aturan khusus agar bisa jadi pemasukan negara.

"Harusnya iklan sendiri saja, hanya kalau di iklan sendiri takutnya jadi kampanye karena belum boleh. Kalau dalam konteks penerimaan negara memang seharusnya dibuat tersendiri (Aturan)," kata Trubus kepada Tribunnews.com Jumat (15/9/2023).

Trubus menilai pemerintah harus mengatur itu agar dianggap bagian dari dikenakan pajak.

"Bagaimana kalau sekarang dibuat khusus saja konteksnya seperti itu harus bayar pajak. Artinya dibuat suatu kebijakan regulasi yang mengatur bahwa mau di mana saja harus bayar pajak," sambungnya.

Kemudian dikatakan Trubus jika itu bagian dari kampanye tinggal dimintakan pembayarannya terhadap tim suksesnya.

"Kalau itu bagian dari kampanye. Tapi kalau itu dari pribadi sendiri, Pak Ganjar sendiri yang bayar," jelasnya

Berita Rekomendasi

Sementara itu sebelumnya Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso mengatakan munculnya bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dalam tayangan azan salah satu stasiun televisi swasta tak melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Menurut Tulus, KPI memutuskan tayangan tersebut bukan pelanggaran setelah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkannya.

Kendati demikian, dia mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas jelang Pemilu 2024.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," ujar Tulus.

Diketahui dalam sebuah video tayangan adzan Magrib pada tayangan TV nasional, tampak Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan salat.

Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid.

Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu sebelum salat. Ganjar duduk di saf depan sebagai makmum.

Tayangan tersebut pantauan Tribunnews di media sosial juga menjadi perbincangan publik. Netizen terlihat mengamati soal lengan baju Ganjar yang tak tergulung saat berwudhu pada tayangan adzan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas