Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kemenkeu soal Anies Sebut Pengusaha Diperiksa Pajak usai Bantu Pencapresannya

Kemenkeu mengklarifikasi pernyataan Anies terkait banyak pengusaha diperiksa pajaknya usai membantu dirinya saat pencapresan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Klarifikasi Kemenkeu soal Anies Sebut Pengusaha Diperiksa Pajak usai Bantu Pencapresannya
Tangkap layar akun Youtube Najwa Shihab
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dalam acara Mata Najwa '3 Bacapres Bicara Gagasan' pada Selasa (19/9/2023). Kemenkeu mengklarifikasi pernyataan Anies terkait banyak pengusaha diperiksa pajaknya usai membantu dirinya saat pencapresan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pernyataan bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, yang menyebut ada pengusaha yang diperiksa pajaknya usai membantu saat pencapresan.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di acara '3 Bacapres Bicara Gagasan' yang digelar di Grha Sabha Permana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (19/9/2023).

Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menilai pernyataan Anies tersebut menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan pajak pengusaha dilakukan dilandasi dengan motif politis.

Yustinus pun membantah tudingan Anies tersebut.

"Pak @aniesbaswedan yang saya hormati, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan," katanya di akun X (dulu Twitter) pribadnya, @prastow pada Rabu (20/9/2023).

Lantas Yustinus mengungkapkan pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan profesional.

Dia mengatakan pemeriksaan pajak baru dilakukan ketika data pembayaran pajak yang bersangkutan dianggap dalam tingkat risiko tinggi.

Berita Rekomendasi

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas," tuturnya."

"Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji," sambung Yustinus.

Sehingga, Yustinus menegaskan tidak ada kemungkinan pemeriksaan pajak dilakukan atas motif subjektif termasuk politik.

Baca juga: Setuju dengan Gagasan Bacapres Anies Baswedan, Mahasiswa Ini Ingin Petani Indonesia Lebih Sejahtera

Dia juga membantah tudingan adanya campur tangan pihaknya dalam kepentingan politik lewat pemeriksaan pajak.

"Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subjektif tertentu, termasuk politik. Praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan himbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela."

"Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang Bapak (Anies Baswedan) terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar," tuturnya.

"Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai," sambung Yustinus.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas