Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Dibela Putrinya Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu ke Warga
Zita mengungkit ayahnya yang selalu membawa uang Rp50 ribu di pecinya saat salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani membela ayahnya yang juga Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang viral karena diduga melakukan politik uang seusai memberikan uang Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga.
Menurut dia ayahnya tersebut tidak bersalah karena memberikan uang Rp 50 ribu kepada warga.
Sebab ayahnya memang dikenal hobi bersedekah.
"Dia tuh emang hobinya sedekah, bukannya sombong apa gimana. Emang hobinya sedekah," kata Zita dalam diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2023).
Zita mengungkit ayahnya yang selalu membawa uang Rp 50 ribu di pecinya saat salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Baca juga: Respons Zulkifli Hasan Usai Dibela Prabowo Subianto soal Bagi-bagi Gocapan
Uang itu disediakan khusus untuk bersedekah.
"Coba aja kalau subuh, itu salat di komplek rumah. Buka aja pecinya, itu isinya gocapan semua. Dan nggak di Indonesia aja, di India juga. Gocapan juga. Jadi pas lah kemarin ada TV angkat. Jadi kalau pagi ketemu Pak Zul, di pecinya itu isinya gocapan. Angkat aja pecinya," katanya.
Lagi pula, Zita menyatakan bahwa ayahnya juga tidak maju sebagai bakal calon presiden (bacapres) maupun bakal calon legislatif. Karena itu, tidak ada tedensi apapun dalam pemberian uang tersebut kepada warga.
"Pak Zul gak nyapres, gak nyalon mana-mana. Jadi ketum aja," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam akun resmi media sosial TikTok PAN diunggah sebuah video yang menunjukkan Zulhas membagikan uang kepada masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Zulhas membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sejumlah nelayan dan warga lainnya.
Dari video berdurasi 24 detik itu, belum diketahui lokasi Zulhas melakukan aksi membagi-bagikan uang tersebut.
"PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan," demikian tertulis dalam video sebagaimana diunggah akun TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 tersebut.
Terkait video itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung merespons dan menjadikan temuan awal ihwal adanya praktik serangan fajar.
"Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).
Dalam kajian itu Puadi menjelaskan pihaknya akan memastikan lebih dulu apakah ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.