SETARA Institute Minta MK Segera Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus perkara terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menjelaskan hal itu dikarenakan masa pendaftaran capres-cawapres akan mulai dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
"Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Daftar Usia Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Kaesang Paling Muda, Megawati Tertua
Terkait hal ini, ia menyampaikan MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.
Artinya, MK telah mengambil keputusan dan hanya tinggal diumumkan melalui sidang pengucapan putusan.
Hendardi kemudian menuturkan menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus sama saja menunda keadilan.
Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin 'justice delayed justice denied'.
Artinya putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.
"Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elit yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain," kata Hendardi.
"Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK," sambungnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur MK dalam putusan putusan Nomor 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi,
Nomor 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.
Lebih lanjut, menurutnya, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
"Oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai 'law maker' adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres, masih berproses di MK.
Permohonan tersebut, di antaranya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.
Adapun untuk Perkara Nomor 29, 51, dan 55 telah selesai dibahas di RPH dan tinggal diputus melalui sidang pengucapan putusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.