KPU: Pendaftaran Bacaleg PSI Tetap Sah Meski Ketua Umum Ganti
Idham pun menjelaskan pergantian ketua umum tidak berpengaruh terhadap pendaftaran bakal caleg karena perubahan susunan pengurus adalah hal biasa.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap sah meski baru-baru ini partai tersebut baru saja melakukan pergantian ketua umum (ketum) dari Giring Ganesha menjadi menjadi Kaesang Pangarep.
"Mengenai pencalonan PSI ya tetap sah sesuai dengan apa yang telah mereka ajukan," kata Anggota KPU RI Idham kepada awak media, dikutip Kamis (28/9/2023).
Baca juga: Bersinergi dengan Polri, Bawaslu Harap Pemilu 2024 Lebih Humanis
Idham pun menjelaskan pergantian ketua umum tidak berpengaruh terhadap pendaftaran bakal caleg karena perubahan susunan pengurus adalah hal biasa.
Meski begitu PSI tetap harus meregistrasikan pergantian kepengurusan itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan KPU.
Baca juga: Safari Politik Perdana Kaesang usai Jadi Ketua Umum PSI, Sambangi Bara JP Relawan Jokowi
"Setelah itu disahkan dalam bentuk keputusan Kemenkumham, Kemenkumham akan segera menyampaikan kepada kami dan sejak itu legalitas kepengurusan yang baru kami terima," kata Idham.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini yakin PSI sudah mempersiapkan diri dan akan segera mendaftarkan pergantian kepengurusan ke Kemenkumham.
Apabila Kemenkumham mengesahkan perubahan pengurus PSI, maka partai berlogo bunga mawar itu selanjutnya harus mengurus pemutakhiran data di sistem KPU.
Sebagaimana diketahui kepengurusan DPP PSI berlangsung pada Senin (25/9/2023) lalu. Posisi ketum itu kini diduduki oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.