Protes Cak Imin soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat saat Pemilu Sudah Dekat: Bikin Ribet
Ketum PKB sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan soal gugatan usia capres-cawapres ke MK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
"Kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu kerjanya negatif legislator artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Gugatan Usia Capres: Jangan untuk Luluskan Hasrat 1 Keluarga Tertentu
Dijelaskan Mahfud, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Kalau (soal suatu kebijakan) ada orang tidak suka dan sebagainya atau (mengatakan) itu tidak pantas, tapi tidak dilarang oleh konstitusi, maka MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," jelas Mahfud.
Termasuk soal syarat minimal batas usia Capres dan Cawapres.
"Kalau (batas usia Capres dan Cawapres itu dipersoalkan minimal harus 35 tahun dan maksimal 70 tahun itu, yang boleh menentukan harus DPR itu teori hukumnya, bukan MK.
"Jadi dia (DPR) yang membuat, MK yang membatalkan kalau (kebijakan itu dianggap) salah dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi," tegas Mahfud.
Baca juga: Kaesang Gabung PSI, Pengamat Soroti Gugatan Batas Usia Capres di Mahkamah Konstitusi
Batas Usia Capres Cawapres Digugat
Sebagaimana diketahui, saat ini batas usia capres dan cawapres sedang menjadi bahasan dunia pilitik Tanah Air.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun turut mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tidak mempermasalahkan untuk diturunkannya usia capres dan cawapres, dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Padahal menelisik ke belakang, pascapenyelenggaraan Pemilu 2019, baik pemerintah maupun DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pascapennyelenggaraan Pemilu 2019 saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi."
Baca juga: PDIP Akan Patuhi Apapun Keputusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
"Bahkan (dalam pertemuan itu) sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” ungkap Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati, Selasa (26/9/2023).
Dengan tidak adanya revisi, maka jika hendak melakukan perubahan UU Pemilu, langkah yang dapat diambil adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Termasuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan, langkah perubahan melalui Perppu tentu tidak menjadi hal yang penting karena perubahan usia minimal ini bukan hal yang genting dilakukan sekarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.