Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Perintahkan Cabut Aturan Mantan Terpidana Korupsi Maju Caleg, KPU Soroti Soal Waktu Uji Materi

Anggota KPU RI Idham Holik mengutip ketentuan Pasal 76 ayat 3 UU No 7/2023 yang di mana permohonan pemohon diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MA Perintahkan Cabut Aturan Mantan Terpidana Korupsi Maju Caleg, KPU Soroti Soal Waktu Uji Materi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti norma yang berlaku ihwal waktu pengujian uji materi yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti norma yang berlaku ihwal waktu pengujian uji materi yang dilakukan ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini merupakan respons KPU terkait MA yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat 6 Peraturan (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023. 

Baca juga: MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg

Anggota KPU RI Idham Holik mengutip ketentuan Pasal 76 ayat 3 UU No 7/2023 yang di mana permohonan pemohon diajukan ke MA paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan.

“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan,” ujar Idham mengutip Pasal 76 ayat 3 UU No. 7/2023 saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Partai Buruh Minta KPU Bedakan Pengumuman Caleg Eks Terpidana Korupsi dan Kejahatan Umum

Sebagaimana diketahui kelompok mayarakat yang melakukan uji materi atas PKPU itu terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks komisoner KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Mereka mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Juni 2023 yang kemudian diterima Kepaniteraan MA pada hari berikutnya tanggal 13 Juni 2023. Sedangkan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ditetapkan oleh KPU pada tanggal 17 April 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023.

Berita Rekomendasi

Jika dihitung, uji materi yang dilakukan oleh ICW dkk dengan ditetapkan dan diundangkannya PKPU 10/2023 dan 11/2023, maka berjarak 32 hari kerja. 

“Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023,” tandas eks Anggota KPU Bekasi itu. 

Sebagai informasi, MA telah menjatuhkan putusan uji materi PKPU terkait polemik percepatan mantan terpidana dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: KPK Bahagia Eks Napi Korupsi Dipersulit Ikut Pemilu 2024

MA sepakat  Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana merupakan pelanggaran hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas