Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?

Andai gugatan soal batas usia dikabulkan, maka Gibran akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Tribun Solo/Ahmad S
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

"Senin, 16 Oktober 2023, jam 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10/2023).

Sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres itu akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Baca juga: Demokrat Harap Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Tak Mendegradasi Demokrasi dan Reformasi

Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.

Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Integritas MK Dinilai Harus Bebas dari Tekanan Politik

Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas