Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?

Andai gugatan soal batas usia dikabulkan, maka Gibran akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Tribun Solo/Ahmad S
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun. 

Ia mengatakan MK bersifat negative legislator, yakni menjaga semua peraturan sesuai undang-undang dasar (UUD).

Mardani mengingatkan bahwa batasan usia capres dan cawapres adalah kewenangan DPR RI.

"Serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR. Kita doakan hakim MK bersifat negarawan," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini putusan MK nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.

"Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.

Berita Rekomendasi

"MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan," katanya.

Sedangkan Partai Demokrat mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan MK nanti.

"Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.

Herman mengatakan, putusan MK pada pekan depan menandakan sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU RI pada 19 Oktober 2023.

Bagi Partai Demokrat, batas usia capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK.

"Kita tunggu saja apa hasil keputusannya tentu itu juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas