Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?

Andai gugatan soal batas usia dikabulkan, maka Gibran akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 4 Hari Jelang Pendaftaran, Bagaimana Nasib Gibran?
Tribun Solo/Ahmad S
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

"Senin, 16 Oktober 2023, jam 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan dikutip dari situs MK, Selasa (10/10/2023).

Sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres itu akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Baca juga: Demokrat Harap Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Tak Mendegradasi Demokrasi dan Reformasi

Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs MK itu merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Masih dikutip dari situs MK, setidaknya ada 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.

Mulai dari gugatan yang diajukan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Kemudian gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohana Murtika yang meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selanjutnya gugatan yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa yang meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Integritas MK Dinilai Harus Bebas dari Tekanan Politik

Kemudian gugatan yang diajukan Almas Tsaqib Birru yang meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Ada pula gugatan yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Lalu gugatan yang diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung yang meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

Serta terakhir gugatan yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

Batas Usia Tentukan Nasib Gibran Cawapres

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023.

Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.

Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.

Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun.

Baca juga: Dipinang Prabowo Jadi Cawapres Berkali-kali, Gibran Lapor ke PDIP

Gibran saat ini masih berusia 35 tahun.

Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Dengan demikian, putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.

Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto. (Kolase Tribunnews)

Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Sementara itu sejumlah partai politik (parpol) memberikan tanggapan beragam menyikapi rencana sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar MK pada pekan depan itu.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, minta Mahkamah Konstitusi (MK) tak membuat norma baru.

"MK bersifat negative legislator. Menjaga semua sesuai dengan UUD. Tapi tidak membuat norma baru," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan MK bersifat negative legislator, yakni menjaga semua peraturan sesuai undang-undang dasar (UUD).

Mardani mengingatkan bahwa batasan usia capres dan cawapres adalah kewenangan DPR RI.

"Serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR. Kita doakan hakim MK bersifat negarawan," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono meyakini putusan MK nantinya merupakan yang terbaik bagi Indonesia.

"Kita meyakini yang akan diputuskan merupakan hasil pertimbangan terbaik dan sesuai dengan konstitusi Indonesia," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Namun begitu, Dave enggan membeberkan apakah Golkar setuju atau tidak dengan batasan usia capres dan cawapres tersebut.

Ia hanya bilang, MK mampu dan tahu apa yang diputuskan.

"MK mampu dan tahu persis apa yang perlu diputuskan," katanya.

Sedangkan Partai Demokrat mengimbau seluruh pihak untuk menunggu putusan MK nanti.

"Ya kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron.

Herman mengatakan, putusan MK pada pekan depan menandakan sebelum pendaftaran pasangan capres dan cawapres di KPU RI pada 19 Oktober 2023.

Bagi Partai Demokrat, batas usia capres dan cawapres diserahkan sepenuhnya kepada MK.

"Kita tunggu saja apa hasil keputusannya tentu itu juga menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).

Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.

"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku.

Selain itu pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari.

"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017. Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya.(tribun network/riz/igm/mam/mar/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas