Jelang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Parpol, PKB hingga PSI
Sikap final 9 hakim MK itu dibahas dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (10/10/2023) sore.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sikap final masing-masing hakim konstitusi terkait gugatan syarat usia capres-cawapres.
Sikap final 9 hakim MK itu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (10/10/2023) sore.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Selasa (10/10/2023).
Rencananya, putusan MK mengenai gugatan syarat usia capres-cawapres itu bakal dibacakan pada Senin (16/10/2023) mendatang atau tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka.
Putusan MK ini dinanti banyak pihak dan bakal menentukan konstelasi politik dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Narasi Politik Dinasti Dinilai akan Masif Bila Gibran Jadi Cawapres Lewat Putusan MK
Pasalnya, apabila MK membolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun, maka akan membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Terkait rencana pembacaan putusan MK tersebut, sejumlah partai politik memberi tanggapan.
Berikut tanggapan sejumlah partai atas rencana pembacaan putusan MK:
1. PKB ingatkan soal kewenangan DPR
PKB yang telah mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan mengajak publik untuk menunggu putusan MK.
Namun demikian, PKB meyakini, MK bakal memahami tentang open legal policy, kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR.
"Tapi saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy. Sehingga akan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat UU," kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan, Senin (9/10/2023).
2. PSI harap MK kabulkan gugatan
PSI, partai yang kini dipimpin putra Jokowi, Kaesang Pangarep berharap MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.
Apabila MK mengabulkan gugatan, maka peluang anak muda terjun ke poltiik semakin besar.
"Saya berharap putusan MK adalah menerima gugatan saya supaya ruang buat anak muda berpartisipasi dalam politik terbuka lebar," kata Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/10/2023).
Meski demikian, PSI menyatakan bakal menerima apapun keputusan MK nantinya.
"Kami percaya bahwa hakim MK adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan integritas yang tidak perlu diragukan lagi."
"Jadi ya percayakan saja kepada mereka," tuturnya.
3. Gerindra sebut banyak pemimpin berusia 30 tahun
Meski tidak secara tegas berharap MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres, Partai Gerindra menilai saat ini banyak pemimpin di dunia yang berusia 30 tahun.
"Sebenarnya lepas dari situasi politik gitu ya, persoalan umur itu relatif di negara-negara maju di negara-negara maju demokrasinya bahkan ada yang usia para pemimpinnya tuh dibawah 35 bahkan 30 tahunan awal," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, DPR RI, Selasa (10/10/2023).
Fadli Zon juga memberi contoh bahwa di masa lalu, tak sedikit para jenderal yang memimpin pasukan di usia muda.
Karena itu, Fadli Zon menilai semangat untuk menurunkan batas usia capres cawapres itu merupakan hal yang bagus.
Syarat sebagai pemimpin sebaiknya tidak hanya dilihat dari umur tetapi juga pengalaman.
"Jadi, sebenarnya spirit untuk menurunkan persyaratan itu saya kira bagus diluar situasi dan kondisi sekarang itu seharusnya memang kita bisa memikirkan ulang karna bukan berapa usianya tapi kematangannya pengalamannya itu yang paling penting," ujar dia.
Oleh karenanya, Fadli Zon menyatakan, sejatinya untuk menjadi pemimpin itu tidak terbatas pada usia 40 tahun ke atas.
"Melihat ke depan walaupun tentu pernyataan ini dianggap politis tetapi sebenarnya usia untuk pemimpin itu harusnya tidak dibatasi oleh batas 40 tahun," tukas Fadli Zon.
4. Demokrat berharap putusan MK jaga semangat demokrasi
Demokrat tidak secara tegas berharap MK mengabulkan atau menolak gugatan usia capres-cawapres.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap putusan MK tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi.
"Kita tunggu keputusan MK, tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi," kata Kamhar, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Gibran Ngaku Prabowo Berkali-kali Memintanya Jadi Cawapres, Ini Jawabannya
Partai Demokrat menaruh kepercayaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres.
"Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," ucapnya.
"Kami tak ingin berspekulasi terkait ini, apalagi telah banyak pandangan pakar terkait ini," tandasnya.
5. PAN berharap MK putuskan secara independen
PAN menyatakan tidak akan melakukan intervensi terkait putusan MK.
Partai pimpinan Zulkifli Hasan ini meyakini MK bakal memutus perkara secara independen.
"PAN tidak akan intervensi keputusan MK, silakan MK memutuskan secara independen karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Dia mengaku sudah dua kali pernah menjadi anggota pantai khusus (Pansus) Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu pada waktu pembahasan usia cawapres dari 35 menjadi 40 tahun.
Selanjutnya, kata Viva, dirinya juga terlibat dalam pembahasan UU No. 7 tahun 2017 yang mengubah menjadi 40 tahun batas minimal cawapres.
"Pembahasannya tidak krusial, pembahasannya dan tidak menjadi hal yang konfliktual," ujarnya.
Dia pun memastikan PAN akan mengikuti keputusan MK.
"Jadi terserah MK, dan PAN akan mengikuti segala keputusan MK," ungkap Viva.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.