Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi

Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua MK Anwar Usman Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres sudah Difinalisasi
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres telah difinalisasi.

Hal ini terkait dengan sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, yang telah dijadwalkan akan digelar, pada Senin (16/10/2023) nanti.

"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.

Sementara itu, Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.

"Ya kalau enggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua)," ungkap Anwar.

Baca juga: Anwar Usman Respons Santai Niat Partai Buruh Laporkan 5 Hakim MK Buntut Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Berita Rekomendasi

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas