Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pejabat Negara Harus Mundur Jika Maju Pilpres

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rakor persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wapres.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU: Pejabat Negara Harus Mundur Jika Maju Pilpres
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik. Pejabat negara hingga anggota TNI/Polri wajib mundur dari jabatannya jika mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapes). 

Laporan Wartawan Tribunnews Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat negara hingga anggota TNI/Polri wajib mundur dari jabatannya jika mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapes).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Syarat Usia Capres-Cawapres Ditentukan UU, Bukan Lewat Mahkamah Konstitusi

“Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota Kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," jelas Idham.

Dipaparkan Idham, pejabat negara itu meliputi, ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Kemudian, ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc.

Baca juga: Tokoh Tanggapi Gugatan Usia Capres/Cawapres: Gibran, Prabowo hingga Mahfud MD

Selanjutnya, ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hingga Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Idham menuturkan ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, mereka harus mendapatkan izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai pasangan capres cawapres.

"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon," tutur Idham.

"Termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD," tambahnya.

Baca juga: Partai Berkarya dan PKPI Tidak Bisa Ikut Usung Capres di Pilpres 2024

Sementara untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, Idham mengatakan bagi menteri yang akan mendaftar sebagai capres cawapres harus mendapatkan izin cuti dari presiden.

"Izin cuti dari presiden pada saat, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandsnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas