Partai Berkarya dan PKPI Tidak Bisa Ikut Usung Capres di Pilpres 2024
Partai Berkarya dan PKPI tidak dapat mengusung calon presiden (capresI) dan wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang tidak berkontestasi di Pemilu 2024 tidak dapat mengusung calon presiden (capresI) dan wakil presiden (cawapres).
Sebab keduanya tidak tercatat secara administratif sebagai partai politik atau gabungan partai politik pendaftar capres cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ada dua partai politik Pemlu 2019 yang kini tak lolos menjadi peserta di Pemilu 2024 yakni Partai Berkarya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjelaskan ada dua syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, yakni harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
Hal itu berdasarkan pembacaan atas Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: Polri Petakan 12 Wilayah Hukum Polda yang Rawan di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Karena itu, seandainya pun PKPI dan Berkarya mendukung capres-cawapres tertentu secara politik (bukan administratif di KPU), logo partai keduanya tidak akan tercantum di dalam surat suara Pilpres 2024.
"Yang bersangkutan (PKP dan Berkarya) bukan peserta pemilu, kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia bukan peserta pemilu kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu presiden," jelas Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023.
Baca juga: Survei Terbaru SPIN: 66 Persen Pemilih Anies Rentan Pindah, Pemilih Prabowo Paling Loyal
Hal yang sama juga berlaku untuk Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN yang baru berkontestasi pada Pileg 2024 dan absen pada Pileg 2019.
Mereka juga tak bisa tercatat secara administratif sebagai anggota koalisi capres-cawapres di KPU.