Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan akan Ikuti Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden awal pekan depan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tegaskan akan Ikuti Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Gran Melia Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam agenda koordinasi KPU dengan parpol terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran caprs dan cawapres, Kamis (12/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.

Diketahui MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

"Ya KPU mengikuti putusan MK nanti," kata Hasyim ditemui di kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga

Terkait koordinasi, dikatakan Hasyim pihaknya tidak pernah diundang dalam persidangan di sidang MK.

"KPU nggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK," tegasnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden awal pekan depan.

Baca juga: MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Berita Rekomendasi

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas