KPU Tegaskan akan Ikuti Putusan MK Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden awal pekan depan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan gugatan usia capres-cawapres.
Diketahui MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
"Ya KPU mengikuti putusan MK nanti," kata Hasyim ditemui di kantor PBNU Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Makin Panas Kini Gibran Diserang Sindiran Soal Mahkamah Keluarga
Terkait koordinasi, dikatakan Hasyim pihaknya tidak pernah diundang dalam persidangan di sidang MK.
"KPU nggak pernah diundang sebagai pihak dalam sidang-sidang MK," tegasnya.
Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden awal pekan depan.
Baca juga: MK Kordinasi dengan Polri Soal Pengamanan Sidang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.