BREAKING NEWS: Anies-Cak Imin Daftar ke KPU sebagai Capres-Cawapres 19 Oktober 2023 Pukul 08.00 WIB
Anies-Cak Imin bakal mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10/2023) pukul 08.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Hermawi Taslim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bacapres dan bacawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023).
Hal ini diketahui lewat dokumen pendaftaran yang dikirimkan oleh Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim ke Tribunnews.com pada Minggu (15/10/2023).
Dokumen tersebut pun ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekjen partai pengusung Anies-Cak Imin.
Adapun dokumen pendaftaran tersebut ditandatangani oleh NasDem yaitu ketua umum Surya Paloh dan sekjen, Hermawi Taslim.
Lalu oleh Cak Imin sendiri selaku Ketua Umum PKB dan Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid.
Baca juga: Kegiatan Bacapres Hari Ini: Ganjar dan Prabowo akan Nonton MotoGP, Anies Jalan Sehat di Sidoarjo
Serta, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
"Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU," kata Hermawi.
Hermawi mengatakan bahwa surat pendaftaran tersebut pada Kamis (14/10/2023) lalu pukul 15.00 WIb dan langsung diterima oleh staf sekretaris jenderal KPU RI.
Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, maka proses pendaftaran akan segera diselesaikan.
Sehingga, sambungnya, saat KPU membuka pertama kali pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober, maka pasangan Anies-Cak Imin menjadi pasangan pertama yang mendaftar.
Hermawi mengungkapkan Anies-Cak Imin bakal mendaftar ke KPU pda Kamis pekan ini pukul 08.00 WIB.
"Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi," ujarnya.
Seperti diketahui, pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah disepakati bakal dibuka dari 19-25 Oktober 2023.
Kesepakatan ini diketok lewat hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).