Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Prediksi MK Bakal Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Safa'at memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan penurunan batas usia capres.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Hukum Prediksi MK Bakal Tolak Permohonan Batas Usia Capres-Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Ali Safa'at memprediksi Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan penurunan batas usia capres-cawapres.

Hal ini disampaikan oleh Ali merujuk pada 16 gugatan terkait usia yang pernah diajukan ke MK.

"Kalau kita merunut pertimbangan hukum, menggunakan rasio yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Maka seharusnya berujung pada putusan tersebut akan menyatakan permohonan para pemohon akan ditolak," ujar Ali pada diskusi publik bertajuk 'MK: Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Kekuasaan?', di Sadjou Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (15/10/2023).

Dirinya mengungkapkan beberapa kasus yang terkait dengan penurunan batas umur, adalah terkait usia advokat, perangkat desa, KPK, dan jabatan lainnya.

Berdasarkan catatan itu, Ali mengungkapkan  hanya 3 dari 16 gugatan itu yang dikabulkan oleh hakim MK.

Tiga putusan tersebut, adalah peralihan usia pensiun jaksa, usia pensiun panitera MK, dan ketentuan peralihan anggota KPK.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Ali mengatakan ada pula kemungkinan permohonan pemohon akan dikabulkan oleh MK.

Namun sejauh ini, Ali menilai belum ada argumentasi yang kuat dalam membantah putusan hakim MK sebelum mengenai batas umur.

"Apakah mungkin berubah, sangat mungkin berubah tetapi perubahan tentu harus dilandasi argumentasi sangat kuat yang membantah putusan sebelumnya," ucap Ali.

"Saya sampai sekarang tidak melihat argumentasi sangat kuat yang bisa menggeser atau mengubahnya," tambah Ali.

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas