Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi mengatakan MK K tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Tak Berwenang Memutus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023).

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, pada hakikatnya MK tidak berwenang untuk menetapkan norma terkait batas umur usia capres atau cawapres dalam tata norma hukum.

"Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah 'open legal policy' merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden, pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving, sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks 'statutory rules' sehingga harus dikembalikan pada konteks itu," kata Fahri, dalam keteranganya, Minggu (15/10/2023).

Meski demikian, kalaupun Mahkamah Konstitusi nantinya memutus perkara tersebut.

Fahri menerangkan sejumlah kemungkinan putusan yang akan diambil MK.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Konsekuensi Hukum Jika Hakim MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres- Cawapres

Fahri menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, menurutnya ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, di antaranya yaitu:

BERITA TERKAIT

Satu, amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, 'Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'.

Kemungkinan kedua, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, 'Menolak permohonan Pemohon'.

Baca juga: KPU Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Terkait Gugatan Usia Capres-Cawapres

Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan 'Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya'.

Ketiga, dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah Mengabulkan permohonan Pemohon.

Terakhir, dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Sementara itu, lanjut Fahri, jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara batas usia selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan.

Pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas