PSI Hormati Apapun Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kader-kader mudanya soal syarat usia minimal capres dan cawapres diputus Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan uji materiil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kader-kader mudanya soal syarat usia minimal capres dan cawapres diputus Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10/2023).
Apapun yang diputuskan MK, PSI menghormati keputusan tersebut.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujarnya.
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Francine percaya indepensesi MK dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Prediksi Putusan MK Soal Usia Batas Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun dan Analisa Dampak Politiknya
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempen diintervensi secara politik." katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.