Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam Pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.

Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas