DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihak kepala daerah," kata Anwar Usman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.