Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPP Gempar Ajak Elemen Masyarakat Hormati Putusan MK yang Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihak kepala daerah," kata Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas