Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini
Kolase Tribunnews
Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa maju sebagai Cawapres 2024, usai MK kabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai bisa melenggang ke kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Peluang ini dapat diraih Gibran, usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres 2024 meski belum berusia 40 tahun, dan berlaku pada Pilpres 2024.

Dengan putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini berusia 36 tahun itu bisa maju sebagai cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres?

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Sosok Almas Tsaqibbirru

Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang gugatannya di MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan.

Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Kolase Tribunnews: MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."

"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas