Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN: MK Konsisten Jaga marwah dan Integritasnya
Wakil Ketua Umum (Waketum) sekaligus juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai MK konsisten menjaga marwah dan integritasnya
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) sekaligus juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten menjaga marwah dan integritasnya dengan menolak gugatan usia capres-cawapres.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"PAN menghormati keputusan MK yang menolak atas judicial review soal batas usia minimal sebagai calon presiden/ calon wakil presiden di pasal 169 ayat (q) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Viva Yoga kepada Tribunnews.com Senin (16/10/2023).
Viva Yoga melanjutkan putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final kata Viva Yoga yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut.
"Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Waketum PAN tersebut juga mengungkapkan bahwa putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres menegaskan bahwa MK tetap konsisten menjaga marwah dan integritasnya.
"Secara konstitusional dan profesional sebagai lembaga yang menjaga konstitusi, demokrasi, hukum, dan keadilan di Indonesia," tegasnya
Sebagai informasi MK menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.
Baca juga: MK: Usia Minimal Capres Cawapres Tidak Bisa Disamakan Dengan Syarat Pimpinan KPK
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.