Ketua BEM UPI Sebut Keputusan MK Momen Konsolidasi Anak Muda Jadi Pemimpin Nasional
Ketua BEM UPI memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Hilal angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan MK yang disahkan pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu dengan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sesuai dengan permohonan Almas Tsaqibbirru.
Pengabulan tersebut tentunya menjadi momentum yang sangat krusial dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia ke depan hari, banyak tanda tanya yang masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat luas.
“Masyarakat dibuat bingung dengan skema politik di Nasional dikarenakan adanya pengabulan tersebut, ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya pengabulan yang dilakukan oleh MK," tanggapan tersebut secara tegas disampaikan Ketua BEM UPI, Hilal, Senin (16/10/2023).
Ia menambahkan, Komitmen masyarakat untuk terus mengawal demokrasi senantiasa berada dalam koridor yang semestisnya dan tidak boleh terdapat unsur eksklusif dalam merancang konsep kenegaraan.
“Kami akan selalu mengawasi lewat beberapa alternatif tindakan bersama dengan elemen masyarakat untuk menguji bagaimana implemetasi dan dampak dari putusan tersebut” sambung Hilal.
Selanjutnya, ia berharap bahwa seluruh elemen masyarakat dapat teredukasi dan tidak boleh terbawa dengan narasi yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat, dalam input demokrasi, semua orang dapat ikut berpartisipasi penuh dalam membangun kesejahteraan tanpa memandang latar belakang tokoh pemimpin tersebut.
“Komitmen ini akan kami teruskan dalam rangka mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia dan akan melalukan respon secepatnya terhadap isu yang begitu berdampak luas dalam tatanan politik dan demokrasi di pusat," pungkas Hilal.
Ketua BEM UI Kritik Keputusan MK
Terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia capres-cawapres seakan hendak mempertontonkan kuatnya relasi keluarga dan politik dinasti.
"Hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang sangat erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya dengan politik dinasti, dan sangat erat kaitannya dengan inkonstitusional," kata Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Melki berbicara demikian, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Baca juga: Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Terlebih sebelum putusan dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
Selain itu, Melki menegaskan bahwa putusan soal batas usia capres-cawapres semestinya bukan domain MK sebagai lembaga yudikatif, melainkan ranah dari legislatif selaku pembuat undang-undang.
"Kita mengetahui betul bahwa putusan batas usia harusnya bukan menjadi domain, bukan ranah yudikatif di MK, ia adalah ranah legislatif selaku pembuat undang-undang," terangnya.