KPU Lakukan Penyesuaian Norma PKPU usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Penyesuaian norma terkait 'berpengalaman sebagai kepala daerah' akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Hal ini terkait MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK bersifat final dan mencakup kekuatan hukum mengikat.
Sehingga, kata Idham, penyesuaian norma terkait 'berpengalaman sebagai kepala daerah' akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Sebab, sebelumnya soal batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun telah diatur KPU melalui pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta pemilu, presiden dan wapres.
"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Jadi Olokan, Muncul Seruan Gibran Ojo Kesusu Maju Pilpres, Pilgub Jateng Lebih Ideal
Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan, dalam hal terdapat 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawpares', maka diberlakukan ketentuan pasal 171 Ayat (1) dan (4) UU 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan kepala daerah aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk meminta surat izin kepada presiden untuk disampaikan kepada KPU, sebagai dokumen persyaratan pencalonan.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.
"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.
Baca juga: Respons Gibran dan Kaesang usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.