Manfaatkan Kekuasaan, Pakar Nilai Jokowi Bangun Dinasti Politik Secara Instan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
![Manfaatkan Kekuasaan, Pakar Nilai Jokowi Bangun Dinasti Politik Secara Instan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-gibran-dan-prabowo1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan ini diisukan menjadi karpet merah bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Kalau menurut saya iya (bangun dinasti politik), karena dia masih menjabat nih," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Bivitri majunya Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK merupakan cara yang sangat instan.
"Kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan, yang betul-betul memanfaatkan Jokowi yang masih menjabat," ujarnya.
Dia menjelaskan berbeda bila terkait dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Bedanya adalah mereka semua itu membangun karir politiknya terlebih dahulu. AHY sekarang enggak jadi cawapres kan," ucap Bivitri.
Demikian pula Megawati, kata dia, bukan dinasti politik karena Soekarno atau Bung Karno sudah meninggal.
"Kalau Megawati sama Soekarno? Iya Soekarno ya sudah meninggal dunia kok, baru dia jadi oposisi dulu kan Megawati (27 Juli) baru dia jadi ketua. Jadi bahwa ada nama belakangnya Soekarno tapi kan ada yang ditapaki," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.