MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Hadir di Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini
MK gelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023) hari ini, 9 hakim konstitusi hadir lengkap dalam sidang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) hari ini.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono, memastikan sembilan hakim konstitusi hadir lengkap dalam sidang tersebut.
"Insya Allah, 9 Hakim Konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Para hakim konstitusi tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman serta anggota, di antaranya hakim konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan, hadir lengkapnya kesembilan hakim konstitusi memastikan Ketua MK Anwar Usman memimpin jalannya sidang pembacaan putusan tersebut
"Iya, kalau 9 hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Nomor 2017 tentang pemilihan umum (UU) Pemilu, Senin (16/10/2023) hari ini.
Perkara tersebut terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10/2023).
Berdasarkan jadwal yang tertera pada situs mkri.id, sidang pembacaan putusan bakal dimulai pukul 10.00 WIB.
Adapun sejumlah pemohon menggugat pasal Pasal 169 huruf q, yang mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Beberapa pemohon yang gugatannya akan diputus, Senin ini, yaitu:
Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan para pemohon, yakni Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan PSI diterima MK, pada 9 Maret 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda dengan para pemohon, yakni Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Mereka menunjuk Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan Partai Garuda diterima MK, pada 2 Mei 2023. Mereka meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Semestinya Ketua MK Mundur, Relasi Kepentingan Terang Benderang ke Gibran
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Para pemohon memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan mereka diterima MK, pada 5 Mei. Para pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan Almas diterima MK, pada 3 Agustus 2023. Ia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Permohonan Arkaan diterima MK, pada 4 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, dimohonkan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Ia menunjuk Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
Permohonan Melisa diterima MK, pada 7 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Baca juga: Demo dan Aksi Seribu Lilin di MK, Hakim Diultimatum Jangan Masuk Angin, Singgung Mahkamah Keluarga
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Permohonan tersebut diterima MK, pada 18 Agustus 2023. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Sementara itu, masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin hari ini.
Di antara perkara serupa, sejumlah pemohon ada yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berproses di Mahkamah Konstitusi.