Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion
YouTube MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam sidang putusan gugatan batas usia minimun capres/cawapres, Senin (16/10/2023) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.

Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.

Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Berita Rekomendasi

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

4. Individu

- Hite Badenggan Lumbantoruan

- Marson Lumbanbatu

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas