Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK

Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran: Tidak Ada Tanggapan, Kalau Keputusan MK ya Tanya MK
X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan komentar tekait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan memberikan komentar tekait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres.

Diketahui MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres dalam sidang yang digelar, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Tolak Gugatan yang Minta Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Maju Pilpres Asal Berpengalaman

Keputusan MK ini sekaligus menghilangkan peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Saat ditanya wartawan terkait keputusan MK ini, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini.

Gibran menyatakan dirinya sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai wali kota Solo.

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," kata Gibran saat ditemui di kantornya, Senin siang.

Berita Rekomendasi

Gibran menolak memberi tanggapan sidang putusan yang masih berjalan.

Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho, dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Baca juga: Politikus Demokrat Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin dalam sidang kali ini membacakan putusan terkait gugatan usia minimal capres-cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Youtube MK)

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas