Pakar Hukum Tata Negara Sebut Regresi Demokrasi Era Jokowi Lebih Parah dari Soeharto
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada regresi demokrasi yang cukup besar di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai ada regresi demokrasi yang cukup besar di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai calon presiden dan wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Menurut Bivitri, demokrasi saat ini bahkan lebih parah dari era Soeharto atau yang dikenal masa Orde Baru.
"Iya lebih parah dari jalannya Soeharto," kata Bivitri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebab, dia menyebut Soeharto tak menggunakan pengadilan demi kepentingan kekuasaannya.
Baca juga: Denny Indrayana: Prediksi Saya Benar, Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024
"Ya sekarang nyata sekali ya pakai pengadilan segala pakai Mahkamah Konstitusi," ujar Bivitri.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Respons Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres: Biasa Saja Kok
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.