Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Demokrat Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Demokrat menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan PSI terkait batas umur capres cawapres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politikus Demokrat Sambut Baik Putusan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
ist
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Demokrat menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan PSI terkait batas umur yang menjadi syarat pengajuan sebagai Capres dan Cawapres 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. 

Partai Demokrat menyambut baik putusan MK tersebut.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK yang menolak seluruhnya judicial review yang diajukan PSI terkait batas umur yang menjadi syarat pengajuan sebagai Capres dan Cawapres. Artinya batas usia minimal 40 tahun yang tetap berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Meskipun demikian, lanjut Kamhar, Partai Demokrat masih menunggu putusan judicial review lainnya yang terkait ini yang tetap pada usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Kamhar berharap MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, memiliki imperatif historis dan konstitusional menjaga derajat dan kualitas demokrasi.

"Menjaga agar hasil perjuangan dari reformasi yakni demokrasi tak terbajak," ucap Kamhar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Berita Rekomendasi

Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati 

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). (Youtube MK)

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas